Minggu, 26 Mei 2013

Hukum Internasional

Nurul Firdaus: Hukum Internasional: I.          Definisi Hukum Internasional Hukum Internasional termasuk hukum publik, menurut Charles Chyne Hyde, Hukum Internasiona...

Jumat, 17 Mei 2013

Question Tag

Cahaya Anita: Question Tag: Question Tag adalah sebuah pertanyaan yang di tambahkan diakhir sebuah kalimat. Kalimat penegasan/question tag, berupa kalimat penegas...

Kamis, 02 Mei 2013

Tips merawat gigi berbehel




Yah, behel behel behel. That word so famous and trend (kata anak muda zaman sekaarang). Kalau diKampungku di sebut dental braces. hahha. Banyak kisah yang paling berharga semenjak saya memutuskan untuk memakai kawat gigi. *maksa

Pada zaman dahulu kala saya ingin memakai kawat gigi (mendongeng) hehehe. Oke oke serius sekarang. Dulu saya inginnnnnn sekali memakai behel kareena saya melihat orang-orang yang memakai behel itu terlihat keren dan gaul. Nah kebetulan gigiku agak berantakan. Salah salahh maksudnya sangat berantakan.Alasan itulah yang menggerakan hati kecil saya dan memutuskan untuk memakai behel. hahaha lebay.

 Pada tanggal 22 Januari 2013, moment bersejarah yang paling dahsyat yaitu "memakai pagar digigi". Yup, memakai kawat gigi. hehheheh. Drg. Josh adalah dokter gigi terhebat yang paling ahli dalam hal memasangkan behel. Pertama, sakittt. Kedua, ngiluuu. Ketiga, pusing kepalaku. Keempat, susah makan. Kelima, monyong. Keenam, cantik dan rapi. Itulah suka cita saya sejak menggunakan behel. Kata my dentist Cantik itu Mahal dan butuh pengorbanan. Camkan !

Lanjut ke kisahku. Pertama "Sariawan" adalah salah satu tamu setia yang akan menemani saat pertama kali memakai behel. Lumayan lah penderitaannya. Tapi setelah menggunakan obat kumur yang diberikan dokter sariawan saya langsung hilang. minox apakah itu namanya saya lupami, nanti kalau saya ingat baru saya tulis. Otree ;). Kedua gigi ngilu, itu sakitnya kayak lihat pacar pegang tangan cewek lain. hehe naudzubillah amit-amit jauhkan. Ketiga Malu. Yup tepatnya saya malu bicara kalau habis makan karena masih ada sisa-sisa makanan dicelah-celah gigi. Kata orang dikampungku I'm so embarrassed. Heheh

Nah, berhubung saya berbaik hati, saya akan mebongkar tips merawat gigi bagi yang memakai behel : 

1. Sikat gigi yang dipakai khusus untuk orthodontik bentuknya kecil dan bulu sikatnya halus. Dijual di apotek, klinik, dan supermarket besar (bukan di warung-warung


2. Selain itu juga ada sikat tambahan untuk sela2 gigi, karena orang yang pake behel biasanya terbentuknya karang gigi menjadi lebih cepat.


 3.Gunakan pasta gigi dengan formula terlengkap agar benar-benar melindungi dan merawat gigi secara intens. Menyikat gigi sebaiknya dilakukan dua kali proses, yang pertama tanpa pasta gigi terlebih dahulu agar sisa-sisa makanan yang hendak diberantas bisa terlihat dan tidak terhalang buih dari pasta gigi (lakukan di depan cermin tentunya), setelah itu barulah menyikat gigi dan lidah dengan pasta gigi.


4.Wajib berkumur dengan obat kumur setelah menyikat gigi dan bila perlu gunakanlah dental floss (benang gigi). Maka, tidak mengherankan apabila rutinitas menyikat gigi ketika awal masa pemakaian behel bisa mencapai 20 menit.


5.Menyikat gigi dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari: pagi hari setelah sarapan dan malam hari sebelum tidur.


6.Perbanyak mengonsumsi vitamin B12 karena akan lebih sering terkena sariawan disebabkan karena tergores behel. 


7.Setelah check-up, biasanya bukan hanya gigi yang akan terasa ngilu/nyeri tapi juga rahang, dagu dan kepala bahkan terkadang bisa sampe demam. Hal ini dikarenakan pergerakan gigi yang otomatis berpengaruh ke sistem syaraf dan bentuk kepala serta profil wajah kita. Jadi siapkan painkiller seperti Panadol yang mengandung parasetamol bila perlu.



8.Hindari makanan yang terlalu keras. Potong makanan dengan tangan terlebih dahulu, jangan memotongnya langsung menggunakan gigi. Selain bisa mengacaukan proses pergeseran gigi, juga dapat melepas bracket behelnya. Untuk memasangnya kembali dikenakan biaya tambahan.


Hal yang Wajib Dilakukan
Ada beberapa hal yang wajib dilakukan bila kamu menggunakan behel yakni, rajin membersihkan gigi setiap makan, selalu sediakan tusuk gigi. Serta jangan lupa untuk membawa sikat gigi untuk bersihkan sisa-sisa makanan yang nempel di bracket. Gunakan sikat gigi khusus untuk perawatan orthodonti atau sikat gigi anak-anak, yang bulu sikatnya lembut agar tidak merusak bracket. Kontrol gigi sesuai jadwal yang ditentukan dokter. Iris kecil-kecil semua makanan yang masuk dan kunyah secara perlahan-lahan. Bila memakai karet elastik atau head gear, pasang sesuai dengan petunjuk dokter gigi.

Hal Yang Dilarang
Mencoba melepas atau menyetel kawat gigi yang sudah dipasang karena bisa merubah susunan yang telah ditetapkan. Memakan permen karet, permen keras, daging yang liat, keripik, kerupuk yang keras. Mengutakatik sendiri bracket yang lepas atau kawat yang menusuk gigi. Ini sangat berbahaya hubungi dokter untuk penangulangannya.
sumber:http://infodari.com/tips-merawat-gigi-yang-pasang-behel/


Begitu banyak penderitaan yang saya lewati setelah memakai behel. Tapi ada berjuta kebahagian telah menanti. Gigiku yang awalnya tidak rapi sekarang menjadi rapi. Setiap orang pasti mendambakan mempunyai gigi yang rapi kan? Jadi, memakai behel why not? Tetap percaya diri. Oke


After







Rabu, 01 Mei 2013

Wisma Maharani Wakatobi

WISMA MAHARANI



Wisma Maharani merupakan tempat menginap yang sangat nyaman di Wangi-Wangi, Wakatobi. Dengan fasilitas sekelas hotel, letak yang sangat strategis di tengah ibukota  kabupaten wakatobi,  dijalur jalan protokol dan dekat dengan kompleks perkantoran.











 


Tarif kamar per malam:

· Kamar Vip Rp. 225.000,-

· Kamar standar  double room Rp. 175.000,-

· Kamar standar 1 Bed Rp.150.000,(AC)




Fasilitas kamar  Wisma:

• Televisi (Kabel TV)

• Meja kerja

• Kamar mandi

• Ruangan ber- AC

Alamat: Jln. Jendral Sudirman No.9 Wanci  Kab. Wakatobi Telp.0404-21592 post 93791 contact person: 082345104415 (yayan)

Email : yayan_harbiadi@yahoo.co.id



TERIMA KASIH





Kamis, 18 April 2013

pengantar ilmu hukum: pengantar hukum indonesia

pengantar ilmu hukum: pengantar hukum indonesia: PENDAHULUAN A.     Pengertian Pengantar Hukum Indonesia Pengantar atau introduction artinya memperkenalkan secara umum, seingga dipe...

Selasa, 16 April 2013

Fadhil Yaya' d Luffy: Asal Legalitas, Teori, Praktik dan Permasalahannya...

Fadhil Yaya' d Luffy: Asal Legalitas, Teori, Praktik dan Permasalahannya...: A.  Latar Belakang Asas Legalitas dalam hukum pidana Indonesia terdapat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, yang berbunyi “Geen feit is st...

Dedi Wahyudi, S.Pd.I: Modul Lengkap Bahasa Inggris

Dedi Wahyudi, S.Pd.I: Modul Lengkap Bahasa Inggris: CHAPTER I ARTICLE Article adalah hal kecil yang sering kali membuat bingung ketika siswa akan melakukan Writing Practice. Oleh karena itu, ...

Muhamad Arifudin: Daftar Istilah Hukum

Muhamad Arifudin: Daftar Istilah Hukum: addendum : adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fis...

Fadhil Yaya' d Luffy: Asal Legalitas, Teori, Praktik dan Permasalahannya...

Fadhil Yaya' d Luffy: Asal Legalitas, Teori, Praktik dan Permasalahannya...: A.  Latar Belakang Asas Legalitas dalam hukum pidana Indonesia terdapat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, yang berbunyi “Geen feit is st...

Sabtu, 13 April 2013

Seleksi PPAN - my story







DREAMS OF A DREAMER GIRL

                Overseas, wow two words that sounded amazing for a country girl. For overseas imagine feels so impossible. Australia, Korea, and Japan, where the country is? How do I get there? How much money which should I remove it in order could to there? That is the question that is always gnawing my heart and mind.
                To a learner, learn english, language of korea, and languages ​​japan, will make me feel that 2% my dream will be achieved. Watching movies, listening to music k-pop, and read the articles about these countries makes me sometimes to tears. And dream-such dreams as if increasingly imagined in inside my mind. At least watching movies and listening to music I feel 4% of my dreams will be fulfilled. InsyaAllah
                Seoul and Busan in South Korea. Brisbane is in Australia. And Tokyo was in Japan. The dots foray later, has written neatly in the book. Hanbok traditional dress South Korea, it's that I will wear when I was in Korea. Enjoying the beautiful the sky Brisbane, that's which would me do if I were in Australia. And feel the chill of the snow in Japan, that's what I would do if I were in Japan. Hehehhe dream (but it will be real). Amen
                My dreams it appears there was a bright spot since the AIYEP (Australia-Indonesia Youth Exchange Program). The program consists of two phases: Phase Phase Australia and Indonesia. Each phase is further divided into two phases, namely phase towns and villages phase. On phase their village in place it in Wakatobi .. The greatest youth Indonesia and Australia gathered in my village. Very amazing ^ _ ^

                Young men and women talented such, they visited the my school for display the talent-talents brilliant which they possess such as dancing, singing, playing music, and which looks very stunning namely youth in Indonesia were their fluent in-speaking english. Yahh, it's very stunning look for a student like me. Honest alone my school for application of english language else still very minimal. That's why since AIYEP held in Wakatobi provide encouragement and impetus for me to be even harder to learn English. Moreover there was a young man from Australia who became a motivator me. Hehehehe .. Well at least 30% of my dreams will be fulfilled. Amen
                n bench my college also confronted with the eyes lecture language of english. But this time is very difficult. TOEFL, that's his name. To learn fairly fallen hair. To reduce the risk of hair loss, I also attended a course bah asa english. "Smart Camp", it is where I learned English. Not only lesson which I can, but experience my teacher give my again science and motivation for remain enterprising learn english. Smart camp like a container to hold the dream and the way to make my dream come true. And 50% would be a real dream God willing.
                While college is so much information on scholarships abroad. I attend many seminars and dissemination of scholarship schools abroad, which makes the dream seemed so real. One day I followed the socialization of the Inter State Youth Exchange Selection (PPAN) Full conducted Caraka Muda Indonesia (PCMI). And I can say, welcome to Korea, Japan, and Australia. Wow unbelievable. This program does not at least make me look like a crazy person. This program answer the question my,? Firstly, How do in order that me could to there? Secondly, How much money which should I remove it in order could to there? yah first answer my would follow the Ship for Americans South-East Asia Youth Program (SSEAYP) and answers second is a free. Dream of 60% should be secure. Amen
                Chase a dream indeed pass through several processes which certainly have tiers difficulty respectively. And requires effort and sacrifice particularly strenuous. I believe, the dream is not just a fantasy that hovers in the mind .. But the dream is mover for grabbing the ideals. Remains become self its own and believe self-that's which will become powerful weapon ku for could pass the in following this selection. Vision and mission of greatest my in following this activity will I lay out the when I graduated to the interview stage. Seomaga me graduated. Amen. That's the story of me. Thank you +Ali Murtadhonuri 

Hukum Adat 1 (makalah)

Belajar Hukum Yuk..!!!!: Hukum Adat 1 (makalah): Asal Mula Hukum Adat Istilah hukum adat berasal dari terjemahan dari perkataan “adatrecht” yang pertama kali diperkenalkan oleh Pro...

Sabtu, 30 Maret 2013

Ali Murtadhonuri: Dubes Australia Merayakan Program Pertukaran Pemud...

Ali Murtadhonuri: Dubes Australia Merayakan Program Pertukaran Pemud...: Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moriarty malam ini akan merayakan keberhasilan Program Pertukaran Pemuda Australia-Indonesia (A...

Ali Murtadhonuri: Dubes Australia Merayakan Program Pertukaran Pemud...

Ali Murtadhonuri: Dubes Australia Merayakan Program Pertukaran Pemud...: Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moriarty malam ini akan merayakan keberhasilan Program Pertukaran Pemuda Australia-Indonesia (A...

Ali Murtadhonuri: Tentang AIYEP...

Ali Murtadhonuri: Tentang AIYEP...: AIYEP SELAYANG PANDANG T he WHAT, WHO, WHERE, WHEN, WHY, HOW, and SO WHAT? About AIYEP T ulisan ini tercipta atas doro...

Ali Murtadhonuri: Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) 2012 Propins...

Ali Murtadhonuri: Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) 2012 Propins...: Program PPAN (Pertukaran Pemuda Antar Negara) merupakan program tahunan hasil kerjasama Pemerintah RI dengan negara-negara sahabat dan telah...

.: MATERI TOEFL Part. 1 “ Pola Umum Membuat Kalimat B...

.: MATERI TOEFL Part. 1 “ Pola Umum Membuat Kalimat B...: SUBJEK             KATA KERJA             OBJEK             KETERANGAN (wajib)                    (wajib)     ...

.: TOEFL PRACTICE AND EXPLANATION : Model Test 3

.: TOEFL PRACTICE AND EXPLANATION : Model Test 3: Model Test 1 Model Test 2 Model Test 3 CONTOH TOEFL TEST

.: TOEFL PRACTICE AND EXPLANATION : Model Test 2

.: TOEFL PRACTICE AND EXPLANATION : Model Test 2: MODEL TEST 2 » Quiz School

Selasa, 26 Maret 2013

Pengertian Konstitusi menurut para ahli

  Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

                Konstitusi berasal dari: bahasa Inggris yaitu “constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Perancis yaitu “constituer” dalam bahasa Jerman “verfasung” dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar. 

Konstitusi/UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian konstitusi menurut para ahli tentu saja melibatkan pendapat para ahli ketatanegaraan di dalamnya. Para ahli tersebut di antaranya:
1. K. C. Wheare
 Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Herman Heller
 Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller adalah konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

3. Lasalle
 Menurut Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.

4. L.j Van Apeldoorn
 L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

5. Koernimanto Soetopawiro
 Pengertian konstitusi menurut pada ahli juga dikeluarkan oleh Koernimanto Soetopawiro. Menurutnya, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

6. Carl Schmitt
 Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:

1. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.

2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)

3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.

4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

7. E.C.S. Wade
 Menurut E.C.S. Wade, konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

8. Sovernin Lohman
 Sovernin Lohman mengatakan makna konstitusi di dalamnya terdapat tiga unsur yang sangat menonjol;
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.

9. James Bryce
 James Bryce juga "menyumbangkan" pendapatnya tentang pengertian konstitusi. Pengertian konstitusi menurut para ahli juga melibatkan namanya sebagai seorang ahli ketatanegaraan. Menurutnya konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan cara melalui hukum.

10. CF. Strong
 CF. Strong, konstitusi terdiri dari: dokumentary constiutution/ writen constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Nondokumentary constitution adalah berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.

11. Miriam Budiarjo
 Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang: organisasi negara, hak asasi manusia, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum, dan cara perubahan konstitusi.

12. G.J. Wolhoff
 G.J. Wolhoff, konstitusi adalah undang-undang dasar tertinggi dalam negara yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu.
Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli


Tambahan

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli :
a)      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa       kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 

b)      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.      Die politische verfassunglas gesellschaftlich wirklichkeit, yang artinya bahwa konstitusi adalah cerminan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagi suatu kenyataan ( mengandung pengertian politis dan sosiologis )
2.      Die verselbstandigte rechtsverfassung, yang artinya bahwa konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalammasyarakat ( mengandung pengertian yuridis )
3.      Die geshereiben verfassung, yang artinya bahwa konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang – undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.

c)      Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government”  bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).

d)     Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb

e)      L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis

f)       Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

g)      Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a.       Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
©      Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
©      Konstitusi sebagai bentuk negara
©      Konstitusi sebagai faktor integrasi
©      Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
b.      Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c.       konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d.      konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya

h)       E. C. S. Wade .
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.

i)        Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.

j)         Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

k)      CF. Strong
Kostitusi adalah kumpulan asas-asas yang mengatur dan menetapkan kekuasaan dan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya atau antara pemerintah dengan yang diperintah

l)        Lord James Brice
Konstitusi merupakan sutu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan dengan hukum, hukum mana telah menetapkan secara permanen lembaga-lembaga yang mempunya fungsi-fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui




PENGERTIAN KONSTITUSI : Menurut Para Ahli

Istilah konstitusi dari sudut sejarah dikenal sejak Zaman Yunani Kuno. Konstitusi Athena dipandang sebagai alat demokrasi yang sempurna. Dapat diduga bahwa pemahaman orang tentang apa yang diartikan Konstitusi, sejalan dengan pemikiran orang-orang Yunani kuno tentang negara. Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang dikembangkan  oleh muridnya Plato, dalam bukunya Politea atau negara, yang memuat ajaran-ajaran Plato tentang negara atau hukum, dan bukunya Nomoi atau undang-undang, dan juga tulisan Aristoteles dalam bukunya Politicia yang membicarakan tentang negara dan hukum (keadilan).
Dalam masyarakat Yunani Purba dikatakan, bahwa Politea diartikan sebagai Konstitusi, sedangkan Nomoi adalah undang-undang biasa. Perbedaan dari istilah tersebut adalah politea mengandung kekuasaan lenih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuatan membentuk agar tidak bercerai berai. Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi berhubungan erat dengan ucapan Respublica Constituere. Sehingga lahirlah semboyan yang berbunyi “Pricep Legibus solutus est, Salus Publica Suprema Lex” yang berarti rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur daripada negara, oleh karena itu adalah satu-satunya pembuat undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi pada zaman Yunani purba, baru diartikan secara materiil, karena konstitusi saat itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.


Wirjono Prodjodikoro berpendapat :
Istilah konstitusi berasal dari kata Costituer (Bahasa Perancis) yang berarti “membentuk”, yaitu membentuk suatu negara. Sehingga konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara, dengan demikian suatu konstitusi memuat suatu peraturan poko (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bengunan besar yaitu negara.
Bertolak dari konsepsi tersebut maka, secara umum istilah konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk,megatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan yang tidak tertulis.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim berpendapat :
Konstitusi yang berasal dari istilah Constitution (Bhs. Inggris dan Perancis), Constitutio (Bhs. Latin) atau Verfasung (Bhs. Belanda) memiliki perbedaan dari undang-undang dasar atau Grundgesetz. Jika ada kesamaan itu merupakan kekilafan pandangan di negara-negara modern. Kekilafan tersebut disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki setiap peraturan harus tertulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.


Terkait dengan istilah konstitusi ini  Para ilmuwan Hukum Tata Negara telah terjadi perbedaan pendapat :
1.1. Kelompok yang mempersamakan Konstitusi dengan UUD, antara lain :
a. G.J. Wolhaff, ‘kebanyakan negar-negara modern adalah berdasarkan atas suatu UUD        (konstitusi)’ ;
b. Sri Sumantri, penulis menggunakan istilah konstitusi sama dengan UUD (grondwet);
c. J.C.T. Simorangkir menganggap bahwa konstitusi adalah sama dengan UUD.
1.2. Kelompok yang membedakan Konstitusi dengan UUD, antara lain :
 a. Van Apeldoorn, bahwa UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis;
 b. M. Solly Lubis, ‘akhirnya jika kita lukiskan pembagian konstitusi itu dalam suatu skema, maka terdapatlah skema sebagai konstitusi tertulis (UUD) dan konstitusi tidak tertulis (konvensi)’ ;
 c. Moh. Kusnardi dan Harmaly Ibrahim, bahwa setiap peraturan hukum, karena pentingnya harus ditulis dan konstitusi yang ditulis adalah UUD.

Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari UUD. Dia membagi konstitusi dalam 3 (tiga) pengertian :
A. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Politichie Verfassung als Gesellschaftliche) dan ini belum merupakan konstitusi dalam arti hukum (ein Rechtsverfassung) atau masih merupakan pengertian sosiologi/politik dan belum merupakan pengertian hukum ;
B. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum (Rechtverfassung) dan tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut ‘abstraksi’ ;
C. Ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Suatu Rechtverfassung memerlukan dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat mengenai bentuknya dan syarat mengenai isinya. Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Isinya merupakan peraturan yang fundamental.
Menurut Lord Bryce, terdapat 4 empat (empat) motif timbulnya konstitusi :
1)      Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2)      Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyantnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
3)      Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan;
4)      Adanya keinginan untuk menjamin kerjasama yang efektif antar negara bagian.

KONSTITUSI
Konstitusi menurut makna katanya berarti ‘dasar susunan badan politik’ yang bernama negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang mebentuk, mengatur atau memerintah negara.

K.C Wheare F.B.E seperti dikutip Juniarto mengatakan :
Istilah constituion pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya. Sistem ketatanegaraan tersebut terbagi dalam dua golongan, yaitu peraturan berderajat legal (law) dan berderajat nonlegal (extralegal).

Sedangkan dalam pandangan Bolingbroke :
Yang dimaksud konstitusi,jika berbicara dengan cermat dan tepat, adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan, yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu … yang menyusun sistem umum, dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.

Berdasarkan pendapat di atas, maka pada dasarnya peraturan-peraturan (konstitusi) ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, berupa UUD atau UU dan ada yang tidak tertulis yang berupa ‘ussages, understanding, custums atau convention’.
Istilah konstitusi dalam perkembangannya mempunyai dua pengertian :
1). Dalam pengertian yang luas, konstitusi berari keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitutionelle), baik yang tertulis ataupun tidak tertulis ataupun campur tangan keduanya;
2). Dalam pengertian sempit (terbatas), konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitutionelle), ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dsar negara. Misal UUD RI 1945, Konstitusi USA 1787.


Semoga Bermannfaat

Tujuan dan Sifat Konstitusi


SIFAT KONSTITUSI

 1.    Konstitusi formal dan materiil
Adanya kesalah pahaman dalam cara pandang banyak orang mengenai konstitusi yang sering diidentikkan dengan undang-undang dasar. Penyebab kesalahan tersebut ialah adanya pengaruh paham kodivikasi yang menghendaki semua peraturan dibuat dalam bentuk tertulis dengan maksud untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Pengertian undang-undang dasar dihubungkan dengan pengertian konstitusi merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yang ditulis (die geschrieben verfassung), dalam arti inilah konstitusi bersifat yuridis atau rechtsverfassung, yaitu sebagai undang-undang dasar atau grundgesetz. Sementara itu konstitusi dalam arti luas tidak hanya bersifat yuridis semata tetapi bersifat sosiologis dan politis yang tidak disebut sebagai undang-undang dasar namun termasuk dalam pengertian konstitusi. Setiap rechtsverfassung memiliki dua syarat. Syarat pertama mengenai bentuknya yang berupa naskah tertulis sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku di negara tersebut, syarat kedua isinya berupa peraturan fundamental.


2.    Luwes (fleksibel) atau kaku (rigid)
Ukuran yang dipakai oleh para ahli dalam menentukan apakah suatu undang-undang dasar bersifat luwes atau kaku, ialah:
•    Apakah terhadap naskah konstitusi itu dimungkinkan dilakukan perubahan, dan apakah cara mengubahnya cukup mudah atau sulit?
•    Apakah naskah konstitusi tersebut mudah atau tidak mudah berubah sesuai perkembangan serta kebutuhan masyarakat?
Untuk undang-undang dasar yang tergolong fleksibel perubahannya kadang-kadang hanya dengan  the ordinary legislative process, sementara undang-undang dasar yang dikenal kaku/rigid prosedur perubahannya dapat dilakukan antara lain:
a.    Oleh lembaga legislative tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
b.    Oleh rakyat secara langsung melalui referendum
c.    Oleh utusan negara-negara bagian
d.    Dengan kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

Harus diketahui pula bahwa menentukan suatu undang-undang apakah termasuk luwes atau rigid sebenanrnya tidak cukup hanya melihat dari segi cara merubahnya. Dapat saja dikatakan bahwa suatu uud bersifat rigid tetapi dapat diubah tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh undang-undang dasar tersebut, melainkan dapat dirubah diluar prosedur seperti melalui revolusi atau constitutional convention
Jikalau undang-undang dasar tersebut mudah mengikuti zaman maka undang-undang dasar tersebut bersifat fleksibel. Namun jika undang-undang tersebut tidak mudah mengikuti zaman maka sifat daripada undang-undang tersebut ialah rigid


TUJUAN KONSTITUSI

tujuan konstitusi yaitu:
 1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
 2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
 3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh