Sabtu, 30 Maret 2013
Ali Murtadhonuri: Dubes Australia Merayakan Program Pertukaran Pemud...
Ali Murtadhonuri: Dubes Australia Merayakan Program Pertukaran Pemud...: Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moriarty malam ini akan merayakan keberhasilan Program Pertukaran Pemuda Australia-Indonesia (A...
Ali Murtadhonuri: Dubes Australia Merayakan Program Pertukaran Pemud...
Ali Murtadhonuri: Dubes Australia Merayakan Program Pertukaran Pemud...: Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moriarty malam ini akan merayakan keberhasilan Program Pertukaran Pemuda Australia-Indonesia (A...
Ali Murtadhonuri: Tentang AIYEP...
Ali Murtadhonuri: Tentang AIYEP...: AIYEP SELAYANG PANDANG T he WHAT, WHO, WHERE, WHEN, WHY, HOW, and SO WHAT? About AIYEP T ulisan ini tercipta atas doro...
Ali Murtadhonuri: Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) 2012 Propins...
Ali Murtadhonuri: Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) 2012 Propins...: Program PPAN (Pertukaran Pemuda Antar Negara) merupakan program tahunan hasil kerjasama Pemerintah RI dengan negara-negara sahabat dan telah...
.: MATERI TOEFL Part. 1 “ Pola Umum Membuat Kalimat B...
.: MATERI TOEFL Part. 1 “ Pola Umum Membuat Kalimat B...: SUBJEK KATA KERJA OBJEK KETERANGAN (wajib) (wajib) ...
.: TOEFL PRACTICE AND EXPLANATION : Model Test 3
.: TOEFL PRACTICE AND EXPLANATION : Model Test 3: Model Test 1 Model Test 2 Model Test 3 CONTOH TOEFL TEST
.: TOEFL PRACTICE AND EXPLANATION : Model Test 2
.: TOEFL PRACTICE AND EXPLANATION : Model Test 2: MODEL TEST 2 » Quiz School
Selasa, 26 Maret 2013
Pengertian Konstitusi menurut para ahli
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan
sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini
menurut Herman Heller adalah konstitusi mempunyai arti luas daripada
undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis.
Menurut Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara
kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang,
partai politik dsb.
L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan
tertulis maupun peraturan tak tertulis.
Pengertian konstitusi menurut pada ahli juga
dikeluarkan oleh Koernimanto Soetopawiro. Menurutnya, istilah konstitusi
berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang
berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara
bersama.
Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian
yaitu:
Menurut E.C.S. Wade, konstitusi adalah naskah yang
memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu
negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Sovernin Lohman mengatakan makna konstitusi di
dalamnya terdapat tiga unsur yang sangat menonjol;
James Bryce juga "menyumbangkan"
pendapatnya tentang pengertian konstitusi. Pengertian konstitusi menurut para
ahli juga melibatkan namanya sebagai seorang ahli ketatanegaraan. Menurutnya
konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir
dengan cara melalui hukum.
CF. Strong, konstitusi terdiri dari: dokumentary
constiutution/ writen constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara,
bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Nondokumentary constitution adalah berupa
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
organisasi negara, hak asasi manusia, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
hukum, dan cara perubahan konstitusi.
G.J. Wolhoff, konstitusi adalah undang-undang dasar
tertinggi dalam negara yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam
negara itu.
Konstitusi berasal dari: bahasa Inggris yaitu
“constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa Perancis yaitu “constituer” dalam bahasa
Jerman “verfasung” dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama
dengan Undang-Undang Dasar.
Konstitusi/UUD dapat diartikan peraturan dasar dan
yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber
perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan dan
diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Pengertian konstitusi menurut para ahli tentu saja
melibatkan pendapat para ahli ketatanegaraan di dalamnya. Para ahli tersebut di
antaranya:
1. K. C. Wheare
2. Herman Heller
3. Lasalle
4. L.j Van Apeldoorn
5. Koernimanto Soetopawiro
6. Carl Schmitt
1. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup
hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum
yang tertinggi di dalam negara.
2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2
pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya
dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti
formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai
sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang
memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
7. E.C.S. Wade
8. Sovernin Lohman
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian
masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari
kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur
mereka.
Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak
asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan
kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka
bangunan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan
bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka kerja suatu
negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan
dijalankan.
9. James Bryce
10. CF. Strong
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
11. Miriam Budiarjo
12. G.J. Wolhoff
Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Tambahan
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli :
a) K. C.
Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
b) Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi
3 bagian, yaitu :
1. Die
politische verfassunglas gesellschaftlich wirklichkeit, yang artinya bahwa
konstitusi adalah cerminan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagi suatu
kenyataan ( mengandung pengertian politis dan sosiologis )
2. Die
verselbstandigte rechtsverfassung, yang artinya bahwa konstitusi merupakan
suatu kesatuan kaidah yang hidup dalammasyarakat ( mengandung pengertian
yuridis )
3. Die
geshereiben verfassung, yang artinya bahwa konstitusi yang ditulis dalam suatu
naskah sebagai undang – undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
c) Oliver
Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government” bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan
untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
d)
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di
dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat
misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
e) L.j
Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis
f)
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin
cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu
agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
g) Carl
schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a.
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
©
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua
organisasi yang ada di dalam negara.
©
Konstitusi sebagai bentuk negara
©
Konstitusi sebagai faktor integrasi
©
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di
dalam negara
b.
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu
konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin
oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil
(konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c.
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik
yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d.
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan
atas hak asasi serta perlindungannya
h) E. C.
S. Wade .
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok cara kerja badan tersebut.
i)
Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws tentang
pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.
j) Sri
Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu
bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
k) CF.
Strong
Kostitusi adalah kumpulan asas-asas yang mengatur
dan menetapkan kekuasaan dan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan
antara keduanya atau antara pemerintah dengan yang diperintah
l) Lord
James Brice
Konstitusi merupakan sutu kerangka masyarakat
politik yang diatur melalui dan dengan hukum, hukum mana telah menetapkan
secara permanen lembaga-lembaga yang mempunya fungsi-fungsi dan hak-hak
tertentu yang diakui
PENGERTIAN KONSTITUSI : Menurut Para Ahli
Istilah konstitusi dari sudut sejarah dikenal sejak
Zaman Yunani Kuno. Konstitusi Athena dipandang sebagai alat demokrasi yang
sempurna. Dapat diduga bahwa pemahaman orang tentang apa yang diartikan
Konstitusi, sejalan dengan pemikiran orang-orang Yunani kuno tentang negara.
Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang dikembangkan oleh muridnya Plato, dalam bukunya Politea
atau negara, yang memuat ajaran-ajaran Plato tentang negara atau hukum, dan
bukunya Nomoi atau undang-undang, dan juga tulisan Aristoteles dalam bukunya
Politicia yang membicarakan tentang negara dan hukum (keadilan).
Dalam masyarakat Yunani Purba dikatakan, bahwa
Politea diartikan sebagai Konstitusi, sedangkan Nomoi adalah undang-undang
biasa. Perbedaan dari istilah tersebut adalah politea mengandung kekuasaan
lenih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuatan membentuk agar tidak
bercerai berai. Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi berhubungan erat
dengan ucapan Respublica Constituere. Sehingga lahirlah semboyan yang berbunyi
“Pricep Legibus solutus est, Salus Publica Suprema Lex” yang berarti rajalah
yang berhak menentukan organisasi/struktur daripada negara, oleh karena itu
adalah satu-satunya pembuat undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi
pada zaman Yunani purba, baru diartikan secara materiil, karena konstitusi saat
itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.
Wirjono Prodjodikoro berpendapat :
Istilah konstitusi berasal dari kata Costituer
(Bahasa Perancis) yang berarti “membentuk”, yaitu membentuk suatu negara.
Sehingga konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu
negara, dengan demikian suatu konstitusi memuat suatu peraturan poko (fundamental)
mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bengunan besar yaitu negara.
Bertolak dari konsepsi tersebut maka, secara umum
istilah konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk,megatur atau memerintah
negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan yang tidak tertulis.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim berpendapat :
Konstitusi yang berasal dari istilah Constitution
(Bhs. Inggris dan Perancis), Constitutio (Bhs. Latin) atau Verfasung (Bhs.
Belanda) memiliki perbedaan dari undang-undang dasar atau Grundgesetz. Jika ada
kesamaan itu merupakan kekilafan pandangan di negara-negara modern. Kekilafan
tersebut disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki setiap
peraturan harus tertulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan
kepastian hukum.
Terkait dengan istilah konstitusi ini Para ilmuwan Hukum Tata Negara telah terjadi
perbedaan pendapat :
1.1. Kelompok yang mempersamakan Konstitusi dengan
UUD, antara lain :
a. G.J. Wolhaff, ‘kebanyakan negar-negara modern
adalah berdasarkan atas suatu UUD
(konstitusi)’ ;
b. Sri Sumantri, penulis menggunakan istilah
konstitusi sama dengan UUD (grondwet);
c. J.C.T. Simorangkir menganggap bahwa konstitusi
adalah sama dengan UUD.
1.2. Kelompok yang membedakan Konstitusi dengan UUD,
antara lain :
a. Van
Apeldoorn, bahwa UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi memuat
baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis;
b. M. Solly Lubis,
‘akhirnya jika kita lukiskan pembagian konstitusi itu dalam suatu skema, maka
terdapatlah skema sebagai konstitusi tertulis (UUD) dan konstitusi tidak
tertulis (konvensi)’ ;
c. Moh.
Kusnardi dan Harmaly Ibrahim, bahwa setiap peraturan hukum, karena pentingnya
harus ditulis dan konstitusi yang ditulis adalah UUD.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai
arti yang lebih luas dari UUD. Dia membagi konstitusi dalam 3 (tiga) pengertian
:
A. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di
dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Politichie Verfassung als
Gesellschaftliche) dan ini belum merupakan konstitusi dalam arti hukum (ein
Rechtsverfassung) atau masih merupakan pengertian sosiologi/politik dan belum
merupakan pengertian hukum ;
B. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup
dalam masyarakat itu dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum
(Rechtverfassung) dan tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan
hukum disebut ‘abstraksi’ ;
C. Ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang
yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Suatu Rechtverfassung memerlukan dua syarat yang
harus dipenuhi, yaitu syarat mengenai bentuknya dan syarat mengenai isinya.
Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang
berlaku dalam suatu negara. Isinya merupakan peraturan yang fundamental.
Menurut Lord Bryce, terdapat 4 empat (empat) motif
timbulnya konstitusi :
1) Adanya
keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam
dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2) Adanya
keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk
menjamin rakyantnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan
tertentu;
3) Adanya
keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara
penyelenggaraan ketatanegaraan;
4) Adanya
keinginan untuk menjamin kerjasama yang efektif antar negara bagian.
KONSTITUSI
Konstitusi menurut makna katanya berarti ‘dasar
susunan badan politik’ yang bernama negara. Konstitusi menggambarkan
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan
yang mebentuk, mengatur atau memerintah negara.
K.C Wheare F.B.E seperti dikutip Juniarto mengatakan
:
Istilah constituion pada umumnya dipergunakan untuk
menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang
secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya. Sistem
ketatanegaraan tersebut terbagi dalam dua golongan, yaitu peraturan berderajat
legal (law) dan berderajat nonlegal (extralegal).
Sedangkan dalam pandangan Bolingbroke :
Yang dimaksud konstitusi,jika berbicara dengan
cermat dan tepat, adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan, yang berasal
dari prinsip-prinsip tertentu … yang menyusun sistem umum, dan masyarakat
setuju untuk diperintah menurut sistem itu.
Berdasarkan pendapat di atas, maka pada dasarnya
peraturan-peraturan (konstitusi) ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang
berwenang, berupa UUD atau UU dan ada yang tidak tertulis yang berupa ‘ussages,
understanding, custums atau convention’.
Istilah konstitusi dalam perkembangannya mempunyai
dua pengertian :
1). Dalam pengertian yang luas, konstitusi berari
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit
constitutionelle), baik yang tertulis ataupun tidak tertulis ataupun campur
tangan keduanya;
2). Dalam pengertian sempit (terbatas), konstitusi
berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitutionelle), ialah
suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dsar negara. Misal UUD RI
1945, Konstitusi USA 1787.
Semoga Bermannfaat
Tujuan dan Sifat Konstitusi
SIFAT KONSTITUSI
1. Konstitusi formal dan materiil
Adanya kesalah pahaman dalam cara pandang banyak orang
mengenai konstitusi yang sering diidentikkan dengan undang-undang dasar.
Penyebab kesalahan tersebut ialah adanya pengaruh paham kodivikasi yang
menghendaki semua peraturan dibuat dalam bentuk tertulis dengan maksud untuk
mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Pengertian
undang-undang dasar dihubungkan dengan pengertian konstitusi merupakan sebagian
dari pengertian konstitusi yang ditulis (die geschrieben verfassung), dalam
arti inilah konstitusi bersifat yuridis atau rechtsverfassung, yaitu sebagai
undang-undang dasar atau grundgesetz. Sementara itu konstitusi dalam arti luas
tidak hanya bersifat yuridis semata tetapi bersifat sosiologis dan politis yang
tidak disebut sebagai undang-undang dasar namun termasuk dalam pengertian
konstitusi. Setiap rechtsverfassung memiliki dua syarat. Syarat pertama
mengenai bentuknya yang berupa naskah tertulis sebagai undang-undang yang
tertinggi dan berlaku di negara tersebut, syarat kedua isinya berupa peraturan
fundamental.
2. Luwes
(fleksibel) atau kaku (rigid)
Ukuran yang dipakai oleh para ahli dalam menentukan apakah
suatu undang-undang dasar bersifat luwes atau kaku, ialah:
• Apakah terhadap
naskah konstitusi itu dimungkinkan dilakukan perubahan, dan apakah cara
mengubahnya cukup mudah atau sulit?
• Apakah naskah
konstitusi tersebut mudah atau tidak mudah berubah sesuai perkembangan serta
kebutuhan masyarakat?
Untuk undang-undang dasar yang tergolong fleksibel
perubahannya kadang-kadang hanya dengan
the ordinary legislative process, sementara undang-undang dasar yang
dikenal kaku/rigid prosedur perubahannya dapat dilakukan antara lain:
a. Oleh lembaga
legislative tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
b. Oleh rakyat
secara langsung melalui referendum
c. Oleh utusan
negara-negara bagian
d. Dengan kebiasaan
ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk
keperluan perubahan.
Harus diketahui pula bahwa menentukan suatu undang-undang
apakah termasuk luwes atau rigid sebenanrnya tidak cukup hanya melihat dari
segi cara merubahnya. Dapat saja dikatakan bahwa suatu uud bersifat rigid
tetapi dapat diubah tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh undang-undang
dasar tersebut, melainkan dapat dirubah diluar prosedur seperti melalui
revolusi atau constitutional convention
Jikalau undang-undang dasar tersebut mudah mengikuti zaman
maka undang-undang dasar tersebut bersifat fleksibel. Namun jika undang-undang
tersebut tidak mudah mengikuti zaman maka sifat daripada undang-undang tersebut
ialah rigid
TUJUAN KONSTITUSI
tujuan konstitusi yaitu:
1. Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi Ham
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara
kita tidak akan berdiri dengan kokohKlasifikasi Konstitusi
Klasifikasi Konstitusi
KLASIFIKASI KONSTITUSI
K. C Wheare mengklasifikasikan konstitusi menjadi lima kelompok, yaitu sebagai berikut.
1) Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
2) Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku (rigid)
3) Konstitusi derajat tinggi dan bukan konstitusi derajat tinggi.
4) Konstitusi kesatuan dan konstitusi serikat.
5) Konstitusi sistem pemerintahan Presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan Perlementer.
1. Konstitusi yang Tertulis dan Konstitusi tidak Tertulis.
Konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dimuat dalam satu atau beberapa dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termuat dalam satu dokumen formal adalah Indonesia dengan UUD 1945 dan Amerika Serikat dengan The Constitutions of United States of America. Contoh negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termuat dalam beberapa dokumen formal adalah Denmark ( termuat dalam 2 dokumen formal) dan Swedia (termuat dalam 4 dokumen formal).
Sedangkan, konstitusi yang tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi yang tidak tertulis adalah Inggris dan Selandia Baru.
Menurut Pendapat C.F. Strong perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah perbedaan yang salah karena tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis dan tidak ada konstitusi yang seluruhnya tidak tertulis seperti yang terdapat di Inggris. Di Inggris terdapat beberapa bagian konstitusi yang tertulis yaitu dalam undang-undang. Misalnya, Magna Charta, Parliament Act, dll.
Lalu bagaimanakah dengan UUD 1945?
UUD 1945 Merupakan Konstitusi Tertulis
Mengacu dari beberapa pendapat para ahli di atas dapat dinyatakan bahwa konstitusi Indonesia adalah sebuah konstitusi yang tertulis. Hal ini bisa dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alenia yang berbunyi:
…, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia…
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang berbentuk tertulis itu cukup lengkap . Hal yang diatur secara tertulis merupakan sesuatu yang fundamental. Apabila kita membaca pasal demi pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 maka kita dapat mengetahui beberapa hal yang menjadi isi daripada konstitusi Republik Indonesia. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain:
a) Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara;
b) Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan natara lembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya;
c) Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warga negara ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia;
d) Konsepsi atau cita negara berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, social, dan pertahanan;
e) Hal mengenai perubahan undang-undang dasar;
f) Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan tambahan
Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis . Makna yang terkandung sebagai hukum dasar yang tertulis ialah bahwa Undang-Undang Dasar mengikat pemerintah, lembaga negara, dan lembaga masyarakat serta setiap warga negara Indonesia dimanapun ia berada, bahkan setiap penduduk yang berada di wilayah Republik Indonesia.
2. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku (rigid)
Yang dimaksud dengan konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut:
a) elastis, karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah;
b) diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.
Hal ini berbeda dengan konstitusi kaku (rigid), yang mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut;
a) mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain;
b) hanya dapat diubah dengan cara yang khusus dan istimewa.
Termasuk klasifikasi yang manakah UUD 1945?
UUD 1945 Tergolong dalam Konstitusi yang Bersfat Kaku (rigid)
Sebelum UUD 1945 di amandemen sebanyak empat kali, persyaratan yang ditetapkan untuk mengubah UUD 1945 adalah “cukup berat”. Hal ini bisa dilihat dari bunyi pasal 37. Ada dua syarat yang ditentukan dalam pasal yaitu:
1) syarat kehadiran atau kuorum: sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR harus hadir;
2) syarat sahnya keputusan: sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir harus menyetujui.
Setelah melalui proses amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 tergolong konstitusi yang semakain rijid, karena selain tata cara perubahannya yang tergolong sulit, juga dibutuhkan suatu prosedur khusus . Melihat realitas dan kondisi Undang-Undang Dasar 1945, sekalipun termasuk katagori konstitusi yang sulit dilakukan perubahan tetapi apabila dicermati, terdapat peluang untuk melakukan suatu perubahan terhadap Undang-Undang Dasar meskipun harus menempuh jalan yang berat. Berikut ini merupakan prosedur dan proses dalam melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapa dalam Pasal 37 yang menyebutkan:
1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam siding Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, siding Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat,
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggoota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Pasal 37 Undang-Undang Dasar tersebut mengandung 4 (Empat) norma dasar, yaitu;
1. Bahwa yang berwenang untuk melakukan perubahan Undang-Undang Dasar adalah berada pada lembaga negara yang bernama Majellis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2. Perubahan hanya dapat dilakukan pada pasal-pasalnya saja dalam arti selain pasalnya tidak dapat dilakukan perubahan misalnya tentang pembukaaan dan bentuk negara (Pasal 37 ayat 5)
3. Usul perubahan dilakukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 1/3 jumlah dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Untuk mengubah sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan putusan unntuk perubahan dilakukan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi bukan Derajat Tinggi.
Yang dimaksud konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang memilki kedudukan tertinggi dalam negara. Seperti diketahui dalam setiap negara terdapat selalu terdapat berbagai tingkat perundang-undangan baik dilihat dari isinya maupun ditinjau dari bentuknya. Konstitusi termasuk dalam kategori derajat tinggi apabila dilihat dari bentuknya berada di atas peraturan perundang-undangan lainnya. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda, dalam arti lebih berat dibandignkan dengan yang lain.
Konstitusi bukan derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konsitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamnya undang-undang.
Bagaimanakah dengan UUD 1945?
UUD 1945 tergolong dalam konstitusi derajat tinggi
Dalam derajat kedudukannya maka dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang memiliki derajat tinggi. Dalam arti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi yang dijadikan pedoman dalam membuat peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Bahwa sesuai dengan prinsip umum, sebuah undang-undang memiliki kedudukan lebih rendah daripada Undang-Undang Dasar atau konstitusi. Oleh karena itu, norma hukum peraturan perundang-undangan yang berlawanan dengan norma hukum Undang-Undang Dasar atau konstitusi dinyatakan tidak berlaku .
Jenis dan hirearki peraturan perundang-undangan dinyatakan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan hirearki peraturan perundang-undangan Indonesia menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu);
3. Peraturan Pemerintah (PP);
4. Peraturan Presiden (Perpres);
5. Peraturan Daerah (Perda).
Berikut ini merupakan salah satu dari penjelasan peratuuran perundang-undangan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Sebagai hukum dasar Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum bagi pembentukan perundang-undangan dibawahnya.
Dalam hal dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang memiliki derajat tertinggi dalam peraturan perundang-undangan yang artinya bahwa yang menjadikan Undang-Undang Dasar sebagai pedoman dalam membuat peraturan perundang-undangan dibawahnya. Dalam hal ini merupakan suatu kewajiban para legislator memperhatikan dalam membuat peraturan dibawahnya agar tidak bertentangan dengan undang-undang dasar sebagai hukum tertinggi.
4. Konstitusi Kesatuan dan Konstitusi Serikat
Klasifikasi konstitusi atas serikat dan kesatuan ini berhubungan dengan bentuk negara. Seperti kita ketahui dikenal bentuk negara serikat dan negara keasatuan. Dalam negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara-negara bagian. Pembangian kekuasaan itu diatur dalam konstitusinya.
Dalam negara yang berbentuk kesatuan, pembagian kekuasaan itu tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaan dalam negara berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hali itu tidak berarti bahwa keseluruhan kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat, karena ada kemungkinan mengadakan dekonsetrasi ke daaerah lain dan hal ini tidak diatur dalam konstitusi. Lain halnya dengan negara kesatuan yang bersistem desentralisasi. Dalam konstitusinya terdapat pemencaran kekuasaan tersebut.
Bagaimanakah dengan konstitusi di Indonesia?
UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia Tergolong Konstitusi Kesatuan
Dalam UUD 1945 jelas dinyatakan dalam Bab I pasal 1 ayat (1) tentang Bentuk Dan Kedaulatan yang berbunyi:
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”
Dapat dinyatakan bahwa kesatuan adalah bentuk negara dan republik adalah bentuk pemerintahan. Jelasnya dalam pasal tersebut dikatakan bahwa bangsa Indonesia tidak mengakui suatu wilayah dalam negara yang memiliki sifat negara. Dalam arti bahwa Indonesia hanya memiliki satu undang-undang dasar.
Dalam menyelenggarakan pemerintahannya bangsa Indonesia tidak dapat menyelenggarakan pemerintahan yang terpusat hal ini dikarenakan alasan sebagai berikut:
1. wilayah Indonesia yang sangat luas;
2. daerah-daerah di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan.
Dengan alasan demikian maka pemerintah menyerahkan sebagain kekuasaannya kepada wilayah atau daerah-daerah agar mengurus dan mengatur sendiri kekuasaannya. Berdasarkan itu maka UUD 1945 memandang perlu adanya pemeriatahan daerah. Adanya pemerintahan daerah adalah akibat dari penerapan asas desentralisasi.
Berikut ini merupakan landasan hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam menyelenggarakan asas desentralisasi pada daerah-daerah di Indoensia:
Bab VI tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18,
1. Negara Kesatuan Republik Indoensia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.**
2. Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusasn pemerinntahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemeilihan umum.**
4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.**
5. Pemerintahan daeerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditgentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.**
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.**
7. Susunan dan tata cara penyelnggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.**
Untuk menyelenggarakan lebih lanjut mengenai pemeritahan maka dibentuk undang-undang organic yang kan menjabarkan lebih lanjut mengenai otonomi daerah. Untuk peraturan otonomi daerah yang terbaru sekarang adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemeintahan daerah/otonomi daerah yang mengantikan UU No 22 Tahun 1999.
5. Konstitusi Sistem Perlementer dan Konstitusi Sistem Presidensial
Konstitusi yang berdasarkan sistem Presidensiil maupun parlementer dapat kita ketahui, yaitu dengan memperhatikan hubungan antara lembaga legislative dan lembaga eksekutif. Dalam arti disini bahwa kedua lembaga tersebut mamiliki hubungan yang erat dalam menjalankan kekuasaannya.
Dalam sistem pemerintahan presidensiil antara badan eksekutif dan legislatif memiliki kedududan yang independen. Dalam arti kedua lembaga tersebut tidak memiliki hubungan secara langsung. Disni parlemen tidak mengawasi jalannya pemerintahan secara langsung sebab badan ini terpisah satu sama lain. Berikut ini merupakan ciri dari suatu konstitusi dari sistem presidensial:
1. Kekuasaan pemerintahan berada pada tangan presiden dalam arti bahwa tidak adanya pemisahan kekuasaan antara presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam arti bahwa presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh anggota parlemen tetapi dipilih oleh rakyat atau suatu oleh suatu dewan/majelis.
2. Kabinet (dewan menteri dibentuk oleh presiden. Sedangkan untuk pertanggungjawabannya kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen hal ini dikarenakan menteri tidak dipilih oleh parlemen melainkan oleh presiden.
3. Presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban oleh parlemen, hal ini dikarenakan bahwa presiden tidak dipilih oleh parlemen melainkan dipilih oleh rakyat secara langsung atau oleh suatu majelis.
4. Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan lembaga parlemen seperti dalam system pemerintahan parlementer.
5. Kekuasaan legislatiif berada pada lembaga legislatif dan sebagai anggota parlemen dipilih oleh rakyat secara terpisah dengan presiden.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan secara langsungoleh lembaga parlemen.
Dan berdasarkan penjelasan diatas maka dapatlah dikatakan bahwa kebalikan dari system pemerintahan presidensiil yaitu system pemrerintahan parlementer yaitu dimana adanya hubungan yang erat antara lembaga eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini lembaga legislatif mengawasi secara langsung lembaga eksekutif. Dengan mengunakan keukuasaannya maka secara langsung lembaga legislatif memiliki kekuasaan untuk secara langsung mengadakan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Berikut ini merupakan cirri-ciri dari system pemerintahan parlementer:
1. Lembaga legislatif atau parlemen suatu lembaga yang dimana dalam merekrut anggota-anggota untuk menduduki lembaga tersebut harus melalui pemilu. Dalam system parlementer badan inilah satu-satunya badan yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu dan menyerahkan kedaulatan sepenuhnya kepada parleman sebagai badan perwakilan dan lemabaga legislative.
2. Dalam keanggotaan parlemen merupakan anggota-anggota partai politik yang berhasil menang dalam pemilihan umum (general election). Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa sudah dipastikan partai politik yang menang dalam pemilihan umum akan memiliki peluang yang besar menjadi mayoritas dan akan memiliki kekuasaan yang besar dalam parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari menteri-menteri sebagai anggota yang akan dipimpin oleh seorang perdana menteri sebagai seorang pemeimpin cabinet. Perdana menteri sebagai pemimipin kabinet itu dipilih oleh anggota parlemen untuk menjalankan kekuasaan eksekutif/pemerintahan. Dalam pada itu kekuasaan pemerintahan terdapat pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Dan yang penting semua anggota cabinet diisyaratkan dari atau berasal dari parlemen.
4. Adanya tanggung jawab politik oleh perdana menteri beserta menteri-menterinya dalam menjalankan tugas. Hal ini dapat terjadi apabila menteri tersebut tidak lagi mendapat kepercayaan sehingga tidak lagi mendapat dukungan dari parlemen. Berarti sewaktu-waktu dapat saja parlemen menunjukan pada cabinet suatu ketidak percayaan sehingga akhirnya parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada cabinet.
5. Jabatan kepala negara tidak sekaligus menjadikannya sebagai kepala pemerintahan. Dalam hal ini berarti adanya pemisahan antara jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara adalah presiden dalam bentuk pemerintahan republic atau raja/sultan dalam bentuk pemerintahan minarki. Kepala negra tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan antara kekuasaan parlemen dan kabinet maka kepala negara dapat membubarkan parlemen sebagai imbangan bahwa parlemen dapat membubarkan kabinet. Dalam pada itu maka presiden/raja atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Untuk itu maka diadakan pemilihan umum lagi untuk memilih parlemen yang baru.
UUD 1945 Menganut Klasifikasi Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensiil
Dari berbagai ciri dari identifikasi dalam system pemerintahan presidensiil maupun dalam system parlementer maka dengan membandingkankannya dengan Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945 maka dapat dikatakan bahwa negara Indonesia menganut sistem presidensial. Berikut ini merupakan hal-hal yang dapat menerangkan atau membuktikaan bahawa Indoensia menganut sistem pemerintahan Presidensiil yaitu sebagai berikut:
Mengacu pada Undag-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman dalam menyenggarakan kehidupan berbangsa yang didalamnya terdapat pembagiaan kekuasaan antara berbagai lembaga negara. Diantara lembaga kekuasaan yang merupakan pembagian kekuasaan seperti teori Trias politika yang diajukan Montesquieu. Maka untuk membahas tentang system pemerintahan yang dianut di Indonesia maka akan dicoba dicari landasan-landasan hukum yang dapat dijadikan bukti bahwa Indonesia menganut system presidensiil. Gambaran akan system pemerintahan di Indonesia dinyatakan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut.
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (Pasal 4 Ayat (1))
Artinya bahwa presiden adalah penyelenggara tertinggi dalam pemerintahan. Namun dalam menyelnggarakan kekuasaannya presiden tidak dapat sewenang-wenang karena dibatasi oleh undang-undang dasar sendiri.
2. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (Pasal 6 Ayat (1) ).
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara langsung. Dan merupakan satu paket antara presiden dan wakil presiden yang menjadi pesrta pemilu.
3. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 7C).
Kedudukan antara presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah seimbang dimana presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system pemerintahan parlementer. Begitu juga parlemen tidak dapat mengeluarkan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4. Preiden dinatu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.(Pasal 17 Ayat (1) dan (2) ).
Menteri itu adalah pembantu presiden dimana menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Merupakan hak perogatif presiden untuk memilih menteri untuk membantunya menjalankan tugasnya. Sehingga yang seharusnya terpilih adalah orang-orang yang memiliki kualitas dan professional.
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (Pasal 19 Ayat (1) )
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilu oleh rakyat dimana anggota DPR merupakan anggota partai politik. Untuk menjadi anggota DPR harus masuk dalam suatu partai dimana partai inilah yang menjadi fasilitas dalam mengikuti pemilihan umum.
6. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (Pasal 20 Ayat (1) )
kekuasaan dalam pembentukan undang-undang berada pada parlemen yang dulunya berada pada presiden. Parlemen yang menentukan untuk berlakunya suatu undang-undang meskipun bekerja sama dengan presiden.
Dengan demikian dari ciri yang diajukan diatas yang terdapat dalam UUD 1945 maka dapat dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut system pemerintahan presidensial.
KLASIFIKASI KONSTITUSI
K. C Wheare mengklasifikasikan konstitusi menjadi lima kelompok, yaitu sebagai berikut.
1) Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
2) Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku (rigid)
3) Konstitusi derajat tinggi dan bukan konstitusi derajat tinggi.
4) Konstitusi kesatuan dan konstitusi serikat.
5) Konstitusi sistem pemerintahan Presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan Perlementer.
1. Konstitusi yang Tertulis dan Konstitusi tidak Tertulis.
Konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dimuat dalam satu atau beberapa dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termuat dalam satu dokumen formal adalah Indonesia dengan UUD 1945 dan Amerika Serikat dengan The Constitutions of United States of America. Contoh negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termuat dalam beberapa dokumen formal adalah Denmark ( termuat dalam 2 dokumen formal) dan Swedia (termuat dalam 4 dokumen formal).
Sedangkan, konstitusi yang tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi yang tidak tertulis adalah Inggris dan Selandia Baru.
Menurut Pendapat C.F. Strong perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah perbedaan yang salah karena tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis dan tidak ada konstitusi yang seluruhnya tidak tertulis seperti yang terdapat di Inggris. Di Inggris terdapat beberapa bagian konstitusi yang tertulis yaitu dalam undang-undang. Misalnya, Magna Charta, Parliament Act, dll.
Lalu bagaimanakah dengan UUD 1945?
UUD 1945 Merupakan Konstitusi Tertulis
Mengacu dari beberapa pendapat para ahli di atas dapat dinyatakan bahwa konstitusi Indonesia adalah sebuah konstitusi yang tertulis. Hal ini bisa dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alenia yang berbunyi:
…, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia…
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang berbentuk tertulis itu cukup lengkap . Hal yang diatur secara tertulis merupakan sesuatu yang fundamental. Apabila kita membaca pasal demi pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 maka kita dapat mengetahui beberapa hal yang menjadi isi daripada konstitusi Republik Indonesia. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain:
a) Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara;
b) Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan natara lembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya;
c) Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warga negara ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia;
d) Konsepsi atau cita negara berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, social, dan pertahanan;
e) Hal mengenai perubahan undang-undang dasar;
f) Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan tambahan
Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis . Makna yang terkandung sebagai hukum dasar yang tertulis ialah bahwa Undang-Undang Dasar mengikat pemerintah, lembaga negara, dan lembaga masyarakat serta setiap warga negara Indonesia dimanapun ia berada, bahkan setiap penduduk yang berada di wilayah Republik Indonesia.
2. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku (rigid)
Yang dimaksud dengan konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut:
a) elastis, karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah;
b) diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.
Hal ini berbeda dengan konstitusi kaku (rigid), yang mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut;
a) mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain;
b) hanya dapat diubah dengan cara yang khusus dan istimewa.
Termasuk klasifikasi yang manakah UUD 1945?
UUD 1945 Tergolong dalam Konstitusi yang Bersfat Kaku (rigid)
Sebelum UUD 1945 di amandemen sebanyak empat kali, persyaratan yang ditetapkan untuk mengubah UUD 1945 adalah “cukup berat”. Hal ini bisa dilihat dari bunyi pasal 37. Ada dua syarat yang ditentukan dalam pasal yaitu:
1) syarat kehadiran atau kuorum: sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR harus hadir;
2) syarat sahnya keputusan: sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir harus menyetujui.
Setelah melalui proses amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 tergolong konstitusi yang semakain rijid, karena selain tata cara perubahannya yang tergolong sulit, juga dibutuhkan suatu prosedur khusus . Melihat realitas dan kondisi Undang-Undang Dasar 1945, sekalipun termasuk katagori konstitusi yang sulit dilakukan perubahan tetapi apabila dicermati, terdapat peluang untuk melakukan suatu perubahan terhadap Undang-Undang Dasar meskipun harus menempuh jalan yang berat. Berikut ini merupakan prosedur dan proses dalam melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapa dalam Pasal 37 yang menyebutkan:
1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam siding Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, siding Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat,
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggoota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Pasal 37 Undang-Undang Dasar tersebut mengandung 4 (Empat) norma dasar, yaitu;
1. Bahwa yang berwenang untuk melakukan perubahan Undang-Undang Dasar adalah berada pada lembaga negara yang bernama Majellis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2. Perubahan hanya dapat dilakukan pada pasal-pasalnya saja dalam arti selain pasalnya tidak dapat dilakukan perubahan misalnya tentang pembukaaan dan bentuk negara (Pasal 37 ayat 5)
3. Usul perubahan dilakukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 1/3 jumlah dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Untuk mengubah sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan putusan unntuk perubahan dilakukan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi bukan Derajat Tinggi.
Yang dimaksud konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang memilki kedudukan tertinggi dalam negara. Seperti diketahui dalam setiap negara terdapat selalu terdapat berbagai tingkat perundang-undangan baik dilihat dari isinya maupun ditinjau dari bentuknya. Konstitusi termasuk dalam kategori derajat tinggi apabila dilihat dari bentuknya berada di atas peraturan perundang-undangan lainnya. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda, dalam arti lebih berat dibandignkan dengan yang lain.
Konstitusi bukan derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konsitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamnya undang-undang.
Bagaimanakah dengan UUD 1945?
UUD 1945 tergolong dalam konstitusi derajat tinggi
Dalam derajat kedudukannya maka dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang memiliki derajat tinggi. Dalam arti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi yang dijadikan pedoman dalam membuat peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Bahwa sesuai dengan prinsip umum, sebuah undang-undang memiliki kedudukan lebih rendah daripada Undang-Undang Dasar atau konstitusi. Oleh karena itu, norma hukum peraturan perundang-undangan yang berlawanan dengan norma hukum Undang-Undang Dasar atau konstitusi dinyatakan tidak berlaku .
Jenis dan hirearki peraturan perundang-undangan dinyatakan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan hirearki peraturan perundang-undangan Indonesia menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu);
3. Peraturan Pemerintah (PP);
4. Peraturan Presiden (Perpres);
5. Peraturan Daerah (Perda).
Berikut ini merupakan salah satu dari penjelasan peratuuran perundang-undangan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Sebagai hukum dasar Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum bagi pembentukan perundang-undangan dibawahnya.
Dalam hal dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang memiliki derajat tertinggi dalam peraturan perundang-undangan yang artinya bahwa yang menjadikan Undang-Undang Dasar sebagai pedoman dalam membuat peraturan perundang-undangan dibawahnya. Dalam hal ini merupakan suatu kewajiban para legislator memperhatikan dalam membuat peraturan dibawahnya agar tidak bertentangan dengan undang-undang dasar sebagai hukum tertinggi.
4. Konstitusi Kesatuan dan Konstitusi Serikat
Klasifikasi konstitusi atas serikat dan kesatuan ini berhubungan dengan bentuk negara. Seperti kita ketahui dikenal bentuk negara serikat dan negara keasatuan. Dalam negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara-negara bagian. Pembangian kekuasaan itu diatur dalam konstitusinya.
Dalam negara yang berbentuk kesatuan, pembagian kekuasaan itu tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaan dalam negara berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hali itu tidak berarti bahwa keseluruhan kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat, karena ada kemungkinan mengadakan dekonsetrasi ke daaerah lain dan hal ini tidak diatur dalam konstitusi. Lain halnya dengan negara kesatuan yang bersistem desentralisasi. Dalam konstitusinya terdapat pemencaran kekuasaan tersebut.
Bagaimanakah dengan konstitusi di Indonesia?
UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia Tergolong Konstitusi Kesatuan
Dalam UUD 1945 jelas dinyatakan dalam Bab I pasal 1 ayat (1) tentang Bentuk Dan Kedaulatan yang berbunyi:
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”
Dapat dinyatakan bahwa kesatuan adalah bentuk negara dan republik adalah bentuk pemerintahan. Jelasnya dalam pasal tersebut dikatakan bahwa bangsa Indonesia tidak mengakui suatu wilayah dalam negara yang memiliki sifat negara. Dalam arti bahwa Indonesia hanya memiliki satu undang-undang dasar.
Dalam menyelenggarakan pemerintahannya bangsa Indonesia tidak dapat menyelenggarakan pemerintahan yang terpusat hal ini dikarenakan alasan sebagai berikut:
1. wilayah Indonesia yang sangat luas;
2. daerah-daerah di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan.
Dengan alasan demikian maka pemerintah menyerahkan sebagain kekuasaannya kepada wilayah atau daerah-daerah agar mengurus dan mengatur sendiri kekuasaannya. Berdasarkan itu maka UUD 1945 memandang perlu adanya pemeriatahan daerah. Adanya pemerintahan daerah adalah akibat dari penerapan asas desentralisasi.
Berikut ini merupakan landasan hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam menyelenggarakan asas desentralisasi pada daerah-daerah di Indoensia:
Bab VI tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18,
1. Negara Kesatuan Republik Indoensia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.**
2. Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusasn pemerinntahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemeilihan umum.**
4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.**
5. Pemerintahan daeerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditgentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.**
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.**
7. Susunan dan tata cara penyelnggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.**
Untuk menyelenggarakan lebih lanjut mengenai pemeritahan maka dibentuk undang-undang organic yang kan menjabarkan lebih lanjut mengenai otonomi daerah. Untuk peraturan otonomi daerah yang terbaru sekarang adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemeintahan daerah/otonomi daerah yang mengantikan UU No 22 Tahun 1999.
5. Konstitusi Sistem Perlementer dan Konstitusi Sistem Presidensial
Konstitusi yang berdasarkan sistem Presidensiil maupun parlementer dapat kita ketahui, yaitu dengan memperhatikan hubungan antara lembaga legislative dan lembaga eksekutif. Dalam arti disini bahwa kedua lembaga tersebut mamiliki hubungan yang erat dalam menjalankan kekuasaannya.
Dalam sistem pemerintahan presidensiil antara badan eksekutif dan legislatif memiliki kedududan yang independen. Dalam arti kedua lembaga tersebut tidak memiliki hubungan secara langsung. Disni parlemen tidak mengawasi jalannya pemerintahan secara langsung sebab badan ini terpisah satu sama lain. Berikut ini merupakan ciri dari suatu konstitusi dari sistem presidensial:
1. Kekuasaan pemerintahan berada pada tangan presiden dalam arti bahwa tidak adanya pemisahan kekuasaan antara presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam arti bahwa presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh anggota parlemen tetapi dipilih oleh rakyat atau suatu oleh suatu dewan/majelis.
2. Kabinet (dewan menteri dibentuk oleh presiden. Sedangkan untuk pertanggungjawabannya kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen hal ini dikarenakan menteri tidak dipilih oleh parlemen melainkan oleh presiden.
3. Presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban oleh parlemen, hal ini dikarenakan bahwa presiden tidak dipilih oleh parlemen melainkan dipilih oleh rakyat secara langsung atau oleh suatu majelis.
4. Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan lembaga parlemen seperti dalam system pemerintahan parlementer.
5. Kekuasaan legislatiif berada pada lembaga legislatif dan sebagai anggota parlemen dipilih oleh rakyat secara terpisah dengan presiden.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan secara langsungoleh lembaga parlemen.
Dan berdasarkan penjelasan diatas maka dapatlah dikatakan bahwa kebalikan dari system pemerintahan presidensiil yaitu system pemrerintahan parlementer yaitu dimana adanya hubungan yang erat antara lembaga eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini lembaga legislatif mengawasi secara langsung lembaga eksekutif. Dengan mengunakan keukuasaannya maka secara langsung lembaga legislatif memiliki kekuasaan untuk secara langsung mengadakan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Berikut ini merupakan cirri-ciri dari system pemerintahan parlementer:
1. Lembaga legislatif atau parlemen suatu lembaga yang dimana dalam merekrut anggota-anggota untuk menduduki lembaga tersebut harus melalui pemilu. Dalam system parlementer badan inilah satu-satunya badan yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu dan menyerahkan kedaulatan sepenuhnya kepada parleman sebagai badan perwakilan dan lemabaga legislative.
2. Dalam keanggotaan parlemen merupakan anggota-anggota partai politik yang berhasil menang dalam pemilihan umum (general election). Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa sudah dipastikan partai politik yang menang dalam pemilihan umum akan memiliki peluang yang besar menjadi mayoritas dan akan memiliki kekuasaan yang besar dalam parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari menteri-menteri sebagai anggota yang akan dipimpin oleh seorang perdana menteri sebagai seorang pemeimpin cabinet. Perdana menteri sebagai pemimipin kabinet itu dipilih oleh anggota parlemen untuk menjalankan kekuasaan eksekutif/pemerintahan. Dalam pada itu kekuasaan pemerintahan terdapat pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Dan yang penting semua anggota cabinet diisyaratkan dari atau berasal dari parlemen.
4. Adanya tanggung jawab politik oleh perdana menteri beserta menteri-menterinya dalam menjalankan tugas. Hal ini dapat terjadi apabila menteri tersebut tidak lagi mendapat kepercayaan sehingga tidak lagi mendapat dukungan dari parlemen. Berarti sewaktu-waktu dapat saja parlemen menunjukan pada cabinet suatu ketidak percayaan sehingga akhirnya parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada cabinet.
5. Jabatan kepala negara tidak sekaligus menjadikannya sebagai kepala pemerintahan. Dalam hal ini berarti adanya pemisahan antara jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara adalah presiden dalam bentuk pemerintahan republic atau raja/sultan dalam bentuk pemerintahan minarki. Kepala negra tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan antara kekuasaan parlemen dan kabinet maka kepala negara dapat membubarkan parlemen sebagai imbangan bahwa parlemen dapat membubarkan kabinet. Dalam pada itu maka presiden/raja atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Untuk itu maka diadakan pemilihan umum lagi untuk memilih parlemen yang baru.
UUD 1945 Menganut Klasifikasi Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensiil
Dari berbagai ciri dari identifikasi dalam system pemerintahan presidensiil maupun dalam system parlementer maka dengan membandingkankannya dengan Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945 maka dapat dikatakan bahwa negara Indonesia menganut sistem presidensial. Berikut ini merupakan hal-hal yang dapat menerangkan atau membuktikaan bahawa Indoensia menganut sistem pemerintahan Presidensiil yaitu sebagai berikut:
Mengacu pada Undag-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman dalam menyenggarakan kehidupan berbangsa yang didalamnya terdapat pembagiaan kekuasaan antara berbagai lembaga negara. Diantara lembaga kekuasaan yang merupakan pembagian kekuasaan seperti teori Trias politika yang diajukan Montesquieu. Maka untuk membahas tentang system pemerintahan yang dianut di Indonesia maka akan dicoba dicari landasan-landasan hukum yang dapat dijadikan bukti bahwa Indonesia menganut system presidensiil. Gambaran akan system pemerintahan di Indonesia dinyatakan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut.
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (Pasal 4 Ayat (1))
Artinya bahwa presiden adalah penyelenggara tertinggi dalam pemerintahan. Namun dalam menyelnggarakan kekuasaannya presiden tidak dapat sewenang-wenang karena dibatasi oleh undang-undang dasar sendiri.
2. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (Pasal 6 Ayat (1) ).
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara langsung. Dan merupakan satu paket antara presiden dan wakil presiden yang menjadi pesrta pemilu.
3. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 7C).
Kedudukan antara presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah seimbang dimana presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system pemerintahan parlementer. Begitu juga parlemen tidak dapat mengeluarkan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4. Preiden dinatu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.(Pasal 17 Ayat (1) dan (2) ).
Menteri itu adalah pembantu presiden dimana menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Merupakan hak perogatif presiden untuk memilih menteri untuk membantunya menjalankan tugasnya. Sehingga yang seharusnya terpilih adalah orang-orang yang memiliki kualitas dan professional.
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (Pasal 19 Ayat (1) )
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilu oleh rakyat dimana anggota DPR merupakan anggota partai politik. Untuk menjadi anggota DPR harus masuk dalam suatu partai dimana partai inilah yang menjadi fasilitas dalam mengikuti pemilihan umum.
6. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (Pasal 20 Ayat (1) )
kekuasaan dalam pembentukan undang-undang berada pada parlemen yang dulunya berada pada presiden. Parlemen yang menentukan untuk berlakunya suatu undang-undang meskipun bekerja sama dengan presiden.
Dengan demikian dari ciri yang diajukan diatas yang terdapat dalam UUD 1945 maka dapat dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut system pemerintahan presidensial.
Langganan:
Postingan (Atom)