Konstitusi berasal dari: bahasa Inggris yaitu
“constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa Perancis yaitu “constituer” dalam bahasa
Jerman “verfasung” dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama
dengan Undang-Undang Dasar.
Konstitusi/UUD dapat diartikan peraturan dasar dan
yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber
perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan dan
diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Pengertian konstitusi menurut para ahli tentu saja
melibatkan pendapat para ahli ketatanegaraan di dalamnya. Para ahli tersebut di
antaranya:
1. K. C. Wheare
2. Herman Heller
3. Lasalle
4. L.j Van Apeldoorn
5. Koernimanto Soetopawiro
6. Carl Schmitt
1. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup
hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum
yang tertinggi di dalam negara.
2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2
pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya
dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti
formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai
sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang
memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
7. E.C.S. Wade
8. Sovernin Lohman
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian
masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari
kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur
mereka.
Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak
asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan
kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka
bangunan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan
bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka kerja suatu
negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan
dijalankan.
9. James Bryce
10. CF. Strong
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
11. Miriam Budiarjo
12. G.J. Wolhoff
Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Tambahan
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli :
a) K. C.
Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
b) Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi
3 bagian, yaitu :
1. Die
politische verfassunglas gesellschaftlich wirklichkeit, yang artinya bahwa
konstitusi adalah cerminan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagi suatu
kenyataan ( mengandung pengertian politis dan sosiologis )
2. Die
verselbstandigte rechtsverfassung, yang artinya bahwa konstitusi merupakan
suatu kesatuan kaidah yang hidup dalammasyarakat ( mengandung pengertian
yuridis )
3. Die
geshereiben verfassung, yang artinya bahwa konstitusi yang ditulis dalam suatu
naskah sebagai undang – undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
c) Oliver
Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government” bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan
untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
d)
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di
dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat
misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
e) L.j
Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis
f)
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin
cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu
agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
g) Carl
schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a.
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
©
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua
organisasi yang ada di dalam negara.
©
Konstitusi sebagai bentuk negara
©
Konstitusi sebagai faktor integrasi
©
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di
dalam negara
b.
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu
konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin
oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil
(konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c.
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik
yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d.
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan
atas hak asasi serta perlindungannya
h) E. C.
S. Wade .
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok cara kerja badan tersebut.
i)
Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws tentang
pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.
j) Sri
Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu
bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
k) CF.
Strong
Kostitusi adalah kumpulan asas-asas yang mengatur
dan menetapkan kekuasaan dan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan
antara keduanya atau antara pemerintah dengan yang diperintah
l) Lord
James Brice
Konstitusi merupakan sutu kerangka masyarakat
politik yang diatur melalui dan dengan hukum, hukum mana telah menetapkan
secara permanen lembaga-lembaga yang mempunya fungsi-fungsi dan hak-hak
tertentu yang diakui
PENGERTIAN KONSTITUSI : Menurut Para Ahli
Istilah konstitusi dari sudut sejarah dikenal sejak
Zaman Yunani Kuno. Konstitusi Athena dipandang sebagai alat demokrasi yang
sempurna. Dapat diduga bahwa pemahaman orang tentang apa yang diartikan
Konstitusi, sejalan dengan pemikiran orang-orang Yunani kuno tentang negara.
Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang dikembangkan oleh muridnya Plato, dalam bukunya Politea
atau negara, yang memuat ajaran-ajaran Plato tentang negara atau hukum, dan
bukunya Nomoi atau undang-undang, dan juga tulisan Aristoteles dalam bukunya
Politicia yang membicarakan tentang negara dan hukum (keadilan).
Dalam masyarakat Yunani Purba dikatakan, bahwa
Politea diartikan sebagai Konstitusi, sedangkan Nomoi adalah undang-undang
biasa. Perbedaan dari istilah tersebut adalah politea mengandung kekuasaan
lenih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuatan membentuk agar tidak
bercerai berai. Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi berhubungan erat
dengan ucapan Respublica Constituere. Sehingga lahirlah semboyan yang berbunyi
“Pricep Legibus solutus est, Salus Publica Suprema Lex” yang berarti rajalah
yang berhak menentukan organisasi/struktur daripada negara, oleh karena itu
adalah satu-satunya pembuat undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi
pada zaman Yunani purba, baru diartikan secara materiil, karena konstitusi saat
itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.
Wirjono Prodjodikoro berpendapat :
Istilah konstitusi berasal dari kata Costituer
(Bahasa Perancis) yang berarti “membentuk”, yaitu membentuk suatu negara.
Sehingga konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu
negara, dengan demikian suatu konstitusi memuat suatu peraturan poko (fundamental)
mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bengunan besar yaitu negara.
Bertolak dari konsepsi tersebut maka, secara umum
istilah konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk,megatur atau memerintah
negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan yang tidak tertulis.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim berpendapat :
Konstitusi yang berasal dari istilah Constitution
(Bhs. Inggris dan Perancis), Constitutio (Bhs. Latin) atau Verfasung (Bhs.
Belanda) memiliki perbedaan dari undang-undang dasar atau Grundgesetz. Jika ada
kesamaan itu merupakan kekilafan pandangan di negara-negara modern. Kekilafan
tersebut disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki setiap
peraturan harus tertulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan
kepastian hukum.
Terkait dengan istilah konstitusi ini Para ilmuwan Hukum Tata Negara telah terjadi
perbedaan pendapat :
1.1. Kelompok yang mempersamakan Konstitusi dengan
UUD, antara lain :
a. G.J. Wolhaff, ‘kebanyakan negar-negara modern
adalah berdasarkan atas suatu UUD
(konstitusi)’ ;
b. Sri Sumantri, penulis menggunakan istilah
konstitusi sama dengan UUD (grondwet);
c. J.C.T. Simorangkir menganggap bahwa konstitusi
adalah sama dengan UUD.
1.2. Kelompok yang membedakan Konstitusi dengan UUD,
antara lain :
a. Van
Apeldoorn, bahwa UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi memuat
baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis;
b. M. Solly Lubis,
‘akhirnya jika kita lukiskan pembagian konstitusi itu dalam suatu skema, maka
terdapatlah skema sebagai konstitusi tertulis (UUD) dan konstitusi tidak
tertulis (konvensi)’ ;
c. Moh.
Kusnardi dan Harmaly Ibrahim, bahwa setiap peraturan hukum, karena pentingnya
harus ditulis dan konstitusi yang ditulis adalah UUD.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai
arti yang lebih luas dari UUD. Dia membagi konstitusi dalam 3 (tiga) pengertian
:
A. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di
dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Politichie Verfassung als
Gesellschaftliche) dan ini belum merupakan konstitusi dalam arti hukum (ein
Rechtsverfassung) atau masih merupakan pengertian sosiologi/politik dan belum
merupakan pengertian hukum ;
B. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup
dalam masyarakat itu dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum
(Rechtverfassung) dan tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan
hukum disebut ‘abstraksi’ ;
C. Ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang
yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Suatu Rechtverfassung memerlukan dua syarat yang
harus dipenuhi, yaitu syarat mengenai bentuknya dan syarat mengenai isinya.
Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang
berlaku dalam suatu negara. Isinya merupakan peraturan yang fundamental.
Menurut Lord Bryce, terdapat 4 empat (empat) motif
timbulnya konstitusi :
1) Adanya
keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam
dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2) Adanya
keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk
menjamin rakyantnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan
tertentu;
3) Adanya
keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara
penyelenggaraan ketatanegaraan;
4) Adanya
keinginan untuk menjamin kerjasama yang efektif antar negara bagian.
KONSTITUSI
Konstitusi menurut makna katanya berarti ‘dasar
susunan badan politik’ yang bernama negara. Konstitusi menggambarkan
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan
yang mebentuk, mengatur atau memerintah negara.
K.C Wheare F.B.E seperti dikutip Juniarto mengatakan
:
Istilah constituion pada umumnya dipergunakan untuk
menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang
secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya. Sistem
ketatanegaraan tersebut terbagi dalam dua golongan, yaitu peraturan berderajat
legal (law) dan berderajat nonlegal (extralegal).
Sedangkan dalam pandangan Bolingbroke :
Yang dimaksud konstitusi,jika berbicara dengan
cermat dan tepat, adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan, yang berasal
dari prinsip-prinsip tertentu … yang menyusun sistem umum, dan masyarakat
setuju untuk diperintah menurut sistem itu.
Berdasarkan pendapat di atas, maka pada dasarnya
peraturan-peraturan (konstitusi) ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang
berwenang, berupa UUD atau UU dan ada yang tidak tertulis yang berupa ‘ussages,
understanding, custums atau convention’.
Istilah konstitusi dalam perkembangannya mempunyai
dua pengertian :
1). Dalam pengertian yang luas, konstitusi berari
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit
constitutionelle), baik yang tertulis ataupun tidak tertulis ataupun campur
tangan keduanya;
2). Dalam pengertian sempit (terbatas), konstitusi
berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitutionelle), ialah
suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dsar negara. Misal UUD RI
1945, Konstitusi USA 1787.
Semoga Bermannfaat
makasih kaka...
BalasHapusIya sma2
Hapusthanks gan
BalasHapusIya sama2
HapusPengertian Akuntasi
BalasHapusPengertian Saham Preferen
Pengertian Saham Biasa
Pengertian Pasar Modal
Pengertian Ilmu Pengetahuan
Pengertian Data Mining
Pengertian Variabel
bagus nih bnyk referensi pengertian konsttusi dari para ahli yg ada di dunia
BalasHapushttp://www.marketingkita.com/2017/08/customer-record-card-dalam-ilmu-marketing.html
Sangat membantu😊
BalasHapus