SIFAT KONSTITUSI
1. Konstitusi formal dan materiil
Adanya kesalah pahaman dalam cara pandang banyak orang
mengenai konstitusi yang sering diidentikkan dengan undang-undang dasar.
Penyebab kesalahan tersebut ialah adanya pengaruh paham kodivikasi yang
menghendaki semua peraturan dibuat dalam bentuk tertulis dengan maksud untuk
mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Pengertian
undang-undang dasar dihubungkan dengan pengertian konstitusi merupakan sebagian
dari pengertian konstitusi yang ditulis (die geschrieben verfassung), dalam
arti inilah konstitusi bersifat yuridis atau rechtsverfassung, yaitu sebagai
undang-undang dasar atau grundgesetz. Sementara itu konstitusi dalam arti luas
tidak hanya bersifat yuridis semata tetapi bersifat sosiologis dan politis yang
tidak disebut sebagai undang-undang dasar namun termasuk dalam pengertian
konstitusi. Setiap rechtsverfassung memiliki dua syarat. Syarat pertama
mengenai bentuknya yang berupa naskah tertulis sebagai undang-undang yang
tertinggi dan berlaku di negara tersebut, syarat kedua isinya berupa peraturan
fundamental.
2. Luwes
(fleksibel) atau kaku (rigid)
Ukuran yang dipakai oleh para ahli dalam menentukan apakah
suatu undang-undang dasar bersifat luwes atau kaku, ialah:
• Apakah terhadap
naskah konstitusi itu dimungkinkan dilakukan perubahan, dan apakah cara
mengubahnya cukup mudah atau sulit?
• Apakah naskah
konstitusi tersebut mudah atau tidak mudah berubah sesuai perkembangan serta
kebutuhan masyarakat?
Untuk undang-undang dasar yang tergolong fleksibel
perubahannya kadang-kadang hanya dengan
the ordinary legislative process, sementara undang-undang dasar yang
dikenal kaku/rigid prosedur perubahannya dapat dilakukan antara lain:
a. Oleh lembaga
legislative tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
b. Oleh rakyat
secara langsung melalui referendum
c. Oleh utusan
negara-negara bagian
d. Dengan kebiasaan
ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk
keperluan perubahan.
Harus diketahui pula bahwa menentukan suatu undang-undang
apakah termasuk luwes atau rigid sebenanrnya tidak cukup hanya melihat dari
segi cara merubahnya. Dapat saja dikatakan bahwa suatu uud bersifat rigid
tetapi dapat diubah tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh undang-undang
dasar tersebut, melainkan dapat dirubah diluar prosedur seperti melalui
revolusi atau constitutional convention
Jikalau undang-undang dasar tersebut mudah mengikuti zaman
maka undang-undang dasar tersebut bersifat fleksibel. Namun jika undang-undang
tersebut tidak mudah mengikuti zaman maka sifat daripada undang-undang tersebut
ialah rigid
TUJUAN KONSTITUSI
tujuan konstitusi yaitu:
1. Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi Ham
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara
kita tidak akan berdiri dengan kokoh
Pengertian
BalasHapusAkuntasi
Pengertian Saham
Preferen
Pengertian Saham
Biasa
Pengertian
Pasar Modal
Pengertian Ilmu
Pengetahuan
Pengertian Data
Mining
Pengertian
Variabel
Pengertian
konstitusi
thx,ya """"
BalasHapusbagus nih , konstitusi itu dibuat dengan tujuan tersebut
BalasHapushttp://www.marketingkita.com/2017/08/customer-record-card-dalam-ilmu-marketing.html